Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar
Truk Pengangkut Barang Dibatasi--
PRABUMULIHPOS - Jam operasional truk dan kendaraan pengangkut barang akan dibatasi menjelang akhir tahun 2023 hingga 2 Januari 2024. Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel), siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.
Sementara, arus balik pembatasan dilakukan 1 Januari 2024 Pukul 00.00 WIB-2 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB.
Sedangkan saat libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan pada 29-30 Desember pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun Masyarakat Diminta Jaga Kantibmas, Kapolres Akan Lakukan Hal Ini...
Kemudian, jadwal arus balik, pembatasan dilakukam pada 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.
Hal ini guna mengantisipasi kemacetan saat tahun baru 2024, truk dan kendaraan pengangkut barang tidak diizinkan memasuki jalan lintas di Sumsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menuturkan, tidak ada alasan bagi kendaraan pengangkut galian C, batubara dan tambang lainnya untuk melintas saat tahun baru.
"Pembatasan ini guna kenyamanan pengendara lain saat momen tahun baru," kata Arinarsa.
BACA JUGA:Kapolres OKUT Ajak Wartawan Jaga Suasana Kondusif Jelang Pesta Demokrasi
BACA JUGA:Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..
Dijelaskan Ari, pemberlakuan pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Kendati begitu, Ari menjelaskan untuk kendaraan pengangkut sembako, gas, dan BBM masih tetap boleh melintas.