Malam Pergantian Tahun, Larang Nyalakan Kembang Api dan Petasan
Pj Wako Prabumulih H Elman ST MM.--
PRABUMULIH- Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM sudah mengeluarkan edaran terkait malam pergantian tahun baru 2023 menuju 2024.
Edaran tersebut sudah disebar baik melalui Camat Lurah yang ada di Kota Prabumulih.
Adapun surat edaran tersebut tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Prabumulih.
Dasar dari edaran tersebut yakni, Perda nomor 28 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Akhir Tahun, SKK Migas Sidak ke Wilayah Kerja Sumsel
Perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyalahgunaan minuman keras. Perda nomor 37 tahun 2016 tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal orkes band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.
Berdasarkan hal tersebut maka seluruh Camat Lurah Kades RW dan RT di Kota Prabumulih untuk memberikan himbauan dan menyampaikan kepada masyarakat.
"Tidak menjual miras membunyikan memainkan kembang api petasan pada malam pergantian tahun baru," kata Elman dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA:PPPK Guru Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Menunggu Petunjuk BKN
Kemudian Wako juga menghimbau jam operasional kegiatan hiburan OT atau sejenisnya harus selesai pukul 00.00 WIB.
Sementara diketahui, Pemerintah Kota akan mengadakan malam pergantian tahun baru dengan doa dan yasinan bersama di Pendopo Rumah Dinas.
Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom juga menyampaikan agar masyarakat tak merayakan malam tahun baru dengan hura hura.
"Jangan rayakan malam pergantian tahun dengan berhura - hura, isilah dengan doa," katanya belum lama ini.
Momen tahun baru memang menjadi sesuatu yang dinantikan oleh banyak orang, untuk umat Islam saat menyambut tahun baru 2024 ada baiknya mengamalkan doa pergantian tahun ini.