Transformasi Desa Dimulai! 80.000 Koperasi Siap Diluncurkan di Seluruh Indonesia

Transformasi Desa Dimulai! 80.000 Koperasi Siap Diluncurkan di Seluruh Indonesia--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini merupakan bagian dari strategi nasional guna memperkuat kemandirian ekonomi desa, mewujudkan swasembada pangan, dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 koperasi yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat desa.
Koperasi tersebut nantinya tidak hanya menyediakan sembako murah dan layanan simpan pinjam, tetapi juga menghadirkan klinik desa, apotek, cold storage, hingga mendukung distribusi logistik dan hasil pertanian/perikanan secara efisien.
BACA JUGA:Prabowo Gagas Sarasehan Ekonomi, Pemerintah Lebih Terbuka kepada Publik
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya
Pemerintah melibatkan peran lintas kementerian dan lembaga untuk menjalankan amanat ini. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pelatihan digital, serta memperkuat kompetensi SDM koperasi.
Kementerian Desa dan PDTT mendukung ketersediaan lahan serta memfasilitasi sosialisasi koperasi kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pendirian koperasi serta memberikan insentif khusus kepada desa yang aktif membentuk koperasi.
BACA JUGA:RL2 Desak Prabowo Cabut Moratorium Pemekaran, Gelar Aksi Damai di Kemendagri
BACA JUGA:Siswa Suka, Bikin Surat Cinta untuk Prabowo: 6.500 Siswa di Prabumulih Terima Program MBG
Tak hanya dari pemerintah pusat, instruksi ini juga melibatkan pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengalokasikan anggaran dari APBD bagi kebutuhan legalitas koperasi seperti akta notaris dan pendampingan.
Pendanaan koperasi akan bersumber dari berbagai skema, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, hingga pinjaman dari Bank Himbara melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif menjalankan program ini bahkan akan mendapatkan tambahan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).