Libur Lebaran, Pajak Kendaraan Prabumulih Bisa Dibayar Tanpa Denda

Libur Lebaran, Pajak Kendaraan Prabumulih Bisa Dibayar Tanpa Denda--ist
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Prabumulih, Sumatera Selatan, yang masa jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur Lebaran 1446 H, menerima kabar baik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kebijakan dispensasi yang menghapuskan denda atau sanksi administrasi bagi mereka yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan selama periode tersebut.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus khawatir akan sanksi.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala PT. Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Viral di Prabumulih: Isu Bunuh Diri yang Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasinya
BACA JUGA:Jelang Lebaran Wako Prabumulih Pantau Pasar: Harga Bahan Pokok Stabil, Persediaan Cukup
Ariswan menambahkan, kebijakan dispensasi ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya jatuh pada rentang waktu 28 Maret hingga 7 April 2025. Mereka bisa melakukan pembayaran dan pendaftaran pajak mulai 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Namun, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 9 April 2025 atau lebih, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Ariswan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijaksana dan disiplin, serta selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda.
Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti layanan online, Samsat Keliling, atau mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama di masa libur Lebaran. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban pajak.