Ketahui Penyebab Batalnya Wudhu Agar Ibadah Tetap Sah

ilustrasi--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wudhu merupakan salah satu cara untuk mensucikan diri sebelum menjalankan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat. Dalam Islam, menjaga kesucian adalah hal yang wajib agar ibadah diterima.
Kewajiban berwudhu sebelum shalat disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6, di mana Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu sehingga seseorang harus mengulanginya sebelum kembali beribadah. Berikut adalah delapan perkara yang membatalkan wudhu menurut ajaran Islam.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Menurut penjelasan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu batal:
-
Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan
Semua yang keluar dari saluran kemih dan anus, seperti air seni, feses, madzi, wadi, mani, maupun angin (kentut), membatalkan wudhu. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:"Allah tidak akan menerima salat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu."
-
Keluarnya Darah atau Nanah
Jika darah atau nanah mengalir dari tubuh hingga menyentuh area yang wajib disucikan, maka wudhu menjadi batal menurut beberapa ulama. Namun, jika hanya berupa tetesan kecil, wudhu tidak harus diulang.Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."
-
Muntah
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah muntah membatalkan wudhu atau tidak. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa jika muntah yang keluar setara dengan satu mulut penuh, maka wudhu batal. Namun, Mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana Rasulullah SAW pernah muntah tetapi tidak mengulang wudhunya. -
Kehilangan Kesadaran
Kehilangan kesadaran, baik karena pingsan, mabuk, tertidur nyenyak, atau pengaruh obat-obatan, dapat membatalkan wudhu. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:"Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu."
-
Menyentuh Kemaluan
Jika seseorang menyentuh kemaluannya sendiri atau orang lain secara langsung tanpa penghalang seperti kain atau pakaian, maka wudhu menjadi batal.Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban:
"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."
-
Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu.-
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tidak, dapat membatalkan wudhu.
-
Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu sama sekali.
-
Mazhab Maliki dan sebagian Hambali berpendapat bahwa wudhu batal jika sentuhan dilakukan dengan syahwat.
-
-
Memandikan Jenazah
Salah satu hal yang juga bisa membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata:"Sekurang-kurangnya dia hendaknya berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."
-
Ragu-ragu tentang Kesucian Diri
Menurut madzhab Maliki, jika seseorang ragu apakah ia masih dalam keadaan suci atau sudah berhadas, maka ia dianjurkan untuk kembali berwudhu guna memastikan kebersihan diri sebelum beribadah.
Menjaga wudhu adalah bagian penting dalam ibadah seorang Muslim. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan wudhu sangat diperlukan agar ibadah tetap sah. Jika wudhu batal karena salah satu penyebab di atas, segeralah mengulanginya sebelum kembali melaksanakan ibadah. Wallahu a’lam.