Ariel NOAH & Ahmad Dhani Berbeda Pandangan soal Direct License, Ini Alasannya!

Ariel NOAH--instagram

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polemik mengenai direct license dalam hak cipta musik menuai perbedaan pendapat di kalangan musisi. Dua sosok yang memiliki sudut pandang berbeda adalah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani.

Menurut Ariel NOAH, yang saat ini tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia), munculnya konsep direct license disebabkan oleh ketidakpuasan musisi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menilai sistem yang diterapkan LMK masih belum transparan.

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu terhadap LMK yang seharusnya melaksanakan hak ekonomi mereka," ujar Ariel NOAH dalam unggahan Instagram-nya pada Minggu (23/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai kelemahan LMK, seperti laporan yang kurang detail, mekanisme yang belum terdigitalisasi, serta sistem yang dinilai tidak praktis. Akibatnya, banyak pencipta lagu yang lebih memilih direct license—yaitu menjual lisensi lagu mereka secara langsung tanpa melalui LMK.

Ariel juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran utama dalam menetapkan regulasi terkait hak cipta musik. Ia dan rekan-rekannya di VISI bahkan telah mengajukan uji materiel Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai pelaku industri musik, kita bukan pihak yang berwenang menetapkan aturan. Itu wewenang pemerintah. Seperti yang kita tahu, UU Hak Cipta akan segera direvisi, dan saya harap semua pihak bisa dilibatkan agar hasilnya adil," jelas Ariel.

Ia juga mengingatkan bahwa direct license belum diatur secara spesifik dalam regulasi negara, termasuk soal pajaknya.

"Transaksi langsung antara pencipta lagu dan pembeli bagaimana pengenaan pajaknya? Karena royalti memiliki PPN, sedangkan kalau melalui LMK, sistem perpajakannya sudah jelas," tambahnya.

Ahmad Dhani: "Musisi Berhak Kelola Karya Sendiri"

Sementara itu, Ahmad Dhani, yang aktif menggaungkan direct license melalui AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak penuh atas karyanya, sehingga tidak perlu bergantung pada aturan tambahan dari pemerintah.

"Ariel itu memikirkan dirinya sendiri, tidak memikirkan orang lain. Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan. Tidak perlu pemerintah mengatur hak ekonomi pencipta lagu," tegas Ahmad Dhani.

Sebagai anggota DPR RI Komisi X, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan olahraga, Dhani juga terlibat dalam revisi terbaru UU Hak Cipta. Menurutnya, UU yang ada sebenarnya sudah cukup jelas, hanya saja terjadi kesalahan dalam interpretasi oleh para pelaku industri musik.

Ia juga menekankan bahwa Event Organizer (EO) tidak masuk dalam regulasi ini karena EO tidak berhak mendapatkan royalti.

"Hari ini kita simpulkan bahwa UU Hak Cipta hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena mereka yang menerima royalti. Sedangkan EO tidak mendapat royalti, jadi tidak perlu diatur dalam UU ini," pungkasnya.

Polemik mengenai direct license dan hak cipta musik ini masih terus berkembang, terutama dengan rencana revisi UU Hak Cipta yang akan datang. Akankah pemerintah mengambil langkah tegas, ataukah musisi akan tetap memperjuangkan hak mereka secara mandiri? (*).

4o
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER