Oknum Panitera Pengganti PN Jambi yang Terlibat Kasus Penipuan Masuk PNS Telah Dilimpahkan
--
"Terkait korban lain, kami belum bisa menginformasikan. Tetapi dari suara- suara yang berkembang di masyarakat, informasinya banyak. Tapi pelaporan yang kami tangani ini hanya 1," katanya.
Lebih lanjut, jumlah uang sebesar Rp 305 juta ini dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali kepada pelaku.
"Pembayarannya ini secara bertahap dan dibayar secara tunai sebanyak 3 kali. Ada yang dibayar di rumah, an ada juga dibayar di tempat lain," ungkapnya.
Cahyono juga menghimbau kepada masyarakat, apabila terdapat informasi yang tidak jelas tentang penerimaan PNS, jangan mudah percaya dan jangan diikutin. Apalagi penerimaan PNS yang tidak begitu benar faktanya.(Raf)