Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH--

Kombes Pol Agus menambahkan terkait kepemilikan Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Bripka EP, dia menegaskan hal tersebut bakal dibuktikan saat pengadilan etik digelar.

BACA JUGA:Petani Simpan Dua Pucuk Senpira

 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang karena laporan pengancamanya tengah ditangani di sana," tambah dia.

 

Yang jelas, sambung Kombes Agus, tidak menutup kemungkinan sanksi terakhir adalah PTDH.

 

"Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu," tutupnya.


Babak baru kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

 

Korban pemobil hingga saat ini masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.

 

Diketahui, oknum bintara tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel. 

 

Korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER