Regulasi Baru! Komdigi Siapkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak
KOMDIGI--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merampungkan regulasi baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital, salah satunya dengan menetapkan batas usia penggunaan media sosial.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang ditugaskan untuk memperkuat aturan ini. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar regulasi perlindungan anak di dunia maya dapat selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta Pusat, Minggu 2 Februari 2025.
Kolaborasi Antar Kementerian untuk Regulasi Digital
Dalam merancang aturan ini, Komdigi bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, hingga LSM anak, yang akan membantu menyusun kebijakan efektif dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.
Ancaman Dunia Digital bagi Anak Indonesia
Meutya menekankan bahwa aturan ini tidak hanya membatasi usia akses media sosial, tetapi juga bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Regulasi ini juga akan melindungi anak dari konten berbahaya seperti judi online, pornografi, dan perundungan siber, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang menyebarkan atau memanfaatkan anak-anak dalam dunia digital.
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir Indonesia mengalami 5.566.015 kasus terkait pornografi anak. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus terbanyak keempat di dunia dan tertinggi kedua di ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2021 mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, yang meningkatkan risiko terpapar konten berbahaya.
"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," tegas Meutya.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Komdigi masih menggodok regulasi ini dan menargetkan penyelesaiannya dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia bisa lebih terlindungi di dunia maya tanpa terpapar konten berbahaya yang dapat mengancam perkembangan mereka.
(*)