Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU 2025 Gelombang I Dibuka Hingga 28 Februari
--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – TNI Angkatan Udara (TNI AU) resmi membuka pendaftaran untuk Calon Bintara Prajurit Karier (PK) tahun 2025 gelombang I. Pendaftaran ini berlangsung hingga 28 Februari 2025, sebagaimana diumumkan dalam Surat Pengumuman Nomor Peng/1/1/2025 mengenai Penyediaan Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang I/A-55 Tahun Anggaran 2025.
Para calon yang lolos seleksi dan terpilih akan mengikuti pendidikan dasar keprajuritan. Bintara PK pria akan menjalani pendidikan di Skadik 402 Wingdik 400/Matukjur Lanud Adi Soemarmo, Surakarta. Sementara itu, Bintara PK wanita akan mengikuti pendidikan di Skadik 401 Wingdik 400/Matukjur Lanud Adi Soemarmo.
Setelah menyelesaikan pendidikan selama lima bulan, peserta akan diangkat menjadi prajurit TNI AU dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
Cara Mendaftar Calon Bintara PK TNI AU 2025 Gelombang I
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 13 Januari hingga 28 Februari 2025 melalui laman resmi https://diajurit.tni-au.mil.id. Setelah melakukan registrasi online, pelamar wajib melaksanakan daftar ulang di Panitia Daerah (Panda) untuk verifikasi persyaratan administrasi.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, mereka akan mengikuti pendidikan dasar keprajuritan di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jenis kelamin. Seleksi tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Mei hingga 5 Juni 2025.
Setelah menyelesaikan pendidikan pertama, calon prajurit akan diangkat sebagai Bintara PK TNI AU dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
Syarat Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2025 Gelombang I
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan tambahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi TNI AU.
Syarat Umum:
-
Warga Negara Indonesia.
-
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Lulusan D3 dengan batas usia maksimal 25 tahun per 7 Juni 2025.
-
Lulusan SMA/MA/SMK dengan usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada 7 Juni 2025.
-
Tidak memiliki catatan kriminalitas berdasarkan surat keterangan dari Polri.
-
Tidak dalam status kehilangan hak menjadi prajurit sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.