PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN

PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN--ist

Penata Layanan Operasional

Kepala BKN juga mengimbau kepada pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN untuk tetap sabar dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:7 Penyebab Anak Cenderung Pendiam dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA: 270 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari di Istana Presiden, Termasuk Walikota Wawako Prabumulih

Pemerintah telah berupaya memastikan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui berbagai kebijakan yang diterapkan.

Selain itu, Kepala BKN juga menegaskan pentingnya bagi instansi pemerintah daerah dan pusat untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu, serta perjanjian kerja dan hak serta kewajiban terkait, telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER