Semua Satuan Pendidikan Diminta Lakukan Penguatan Pendidikan Karakter

para siswa yang bahagia di Sekolah akan lebih mudah menerima karakter yang baik.--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam rangka terwujudnya Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul.

Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat. cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. 

Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:SMK PGRI 2 Mulai Sosialisasikan PPDB 2025

Untuk mencapai hal tersebut sudah ada surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2025 nomor 800.2.1/225/sj nomor 1 tahun 2025.

Tentang penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan, tertanggal 16 januari 2025 yang ditan tangani oleh tiga Mentri, yaitu Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri M Tito Karnavian dan Mentri Agama Nasarudin Umar.

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait.

dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Ancam Keselamatan hingga Langgar Permenhub

Dengan tujuan agar pemerintah dan Pemerintah Daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan.

Serta Kementerian Agama, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan pendidikan diminta mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter

dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter. (05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER