Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Ancam Keselamatan hingga Langgar Permenhub

Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Ancam Keselamatan hingga Langgar Permenhub --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sejak beberapa tahun terkahir ini, sepeda listrik menjadi pilihan transportasi terutama untuk anak - anak.

Nah, agar dalam penggunaannya tak membahayakan pengguna maupun pengendara lainnya, Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina, SH, M.Si, mengimbau agar masyarakat, terutama di Kota Prabumulih, tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, khususnya yang digunakan oleh anak-anak di bawah umur.

Imbauan ini disampaikan untuk mengurangi risiko yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain, serta untuk mengingatkan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

"Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya membawa banyak risiko, baik untuk pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar AKP Marlina dalam keterangan resmi pada Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Bangunan Rumah Makan di Prabumulih Terbakar, Pemilik Rugi Material

BACA JUGA:Tingkatkan Imtaq Personel, Polres Prabumulih Adakan Pembinaan Rohani dan Mental untuk Anggota

Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, khususnya Pasal 5 yang mengatur kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik. Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu, seperti jalur sepeda khusus dan area yang ditentukan untuk kendaraan penggerak motor listrik.

"Beberapa kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik antara lain adalah pemukiman, kawasan wisata, area sekitar transportasi umum massal, kawasan perkantoran, dan tempat yang ditentukan seperti car free day," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. "Anak-anak, terutama yang belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan mengendalikan kendaraan, sangat berisiko. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," tambahnya.

Marlina juga menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, anggotanya sudah sering melakukan teguran terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Hal ini berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami mengingatkan kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," lanjutnya.

BACA JUGA:Tunjang Aktivitas Ekonomi Warga, Desa Pangkul Usul Bangun Jalan Penghubung menuju Desa Kemang

BACA JUGA:Ini Enam Point Penting Hasil Kesimpulan Rapat Pertemuan Camat, Lurah dan RT Bersama DPRD

Ia menegaskan bahwa mematuhi peraturan lalu lintas sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan. "Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah langkah utama untuk menciptakan lingkungan yang aman. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya," tutup Kasat Lantas Polres Prabumulih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER