Warga Desa Bakung Gugat Kejagung, Tuntut Hukum Adil atas Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir
Warga Desa Bakung Gugat Kejagung, Tuntut Hukum Adil atas Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir--Sumeks
OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Aksi ini dipicu oleh masalah jual beli tanah di desa mereka yang melibatkan mafia tanah yang tidak bertanggung jawab.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bakung (Gerbak) menuntut agar Kejagung segera menyelesaikan kasus mafia tanah yang telah merugikan masyarakat desa mereka. Mereka merasa sudah lama dijanjikan penyelesaian, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas.
"Kami sudah lelah dengan janji-janji yang tak kunjung terwujud. Kasus ini belum tuntas, dan kami meminta Kejagung untuk segera menetapkan tersangka mafia tanah di desa kami," ujar Faisal, ketua Gerbak.
Faisal juga menyebutkan bahwa di balik kasus ini ada nama oknum YS, yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan 1. "Kami meminta agar anggota DPRD YS segera ditindak. Ini sudah menyangkut hak rakyat kami yang ditindas," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lahat Gunakan Uang untuk Judi Sabung Ayam
BACA JUGA:Produksi Menurun Akibat Hujan, Harga Karet di OKI Tembus Rp31.684 per Kilogram
Selain itu, massa juga menuntut agar perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) segera meninggalkan Desa Bakung dan Pulau Kabel. Mereka meminta agar oknum mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat untuk memperjualbelikan kawasan Hutan Produksi (HPK) segera ditangkap. Warga juga mendesak agar perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan karet yang merusak kebun milik masyarakat diganti sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu tuntutan mereka adalah agar lahan HPK seluas 2400 hektar yang kini dikuasai perusahaan sawit ilegal dikembalikan kepada masyarakat setempat, sesuai dengan hak marga adat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja untuk menangani kasus ini. "Saat ini, kami masih melakukan penghitungan oleh BPKP terkait kerugian negara. Tim penyidik juga telah memeriksa ahli keuangan," jelas Assarofi.
Menurut Assarofi, penyidik masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus mafia tanah ini. "Tim penyidik akan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana BLUD: Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Rupit Terima Vonis Penjara
BACA JUGA:Tahun 2024, KAI Divre III Palembang Ganti Rel dan Wesel demi Keamanan Perjalanan Kereta
Sementara itu, Anggota DPRD Ogan Ilir, Sayuti, menanggapi aksi unjuk rasa sebagai hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi. Namun, ia meminta agar masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.
"Setiap orang tentu tidak setuju dengan praktik mafia tanah, namun kita tidak bisa sembarangan menuduh tanpa bukti yang jelas. Biarkan penegak hukum yang menangani kasus ini dengan proses yang benar," ujar Sayuti.