Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu, Ini Langkah-Langkahnya

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu, Ini Langkah-Langkahnya--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada tahun 2025, pemerintah melanjutkan kebijakan untuk menghapus status pegawai honorer di berbagai instansi pemerintahan. 

Sebagai langkah menggantikan pegawai honorer, pemerintah membuka peluang besar melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan formasi yang lebih banyak.

Pada seleksi PPPK 2024 yang baru saja berlangsung, tenaga honorer mendapat prioritas lebih tinggi, memberikan harapan baru bagi mereka. Meskipun begitu, masih ada beberapa tenaga honorer yang gagal atau tidak lolos seleksi dan tidak terpilih dalam formasi yang tersedia.

Sebagai alternatif, pemerintah mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Bagi PPPK paruh waktu, masih ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, berkat keputusan terbaru dari MenPAN-RB dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:SMK N 2 Prabumulih Himbau Siswa Tak Bawa Kendaraan dan HP ke Sekolah

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dorong Perda Inisiatif untuk Regulasi Pemilihan RT/RW

Berikut Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada skema yang jelas bagi PPPK paruh waktu untuk bisa beralih status menjadi penuh waktu, dengan beberapa langkah berikut:

1. PPK Mengusulkan Kebutuhan PPPK Penuh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan usulan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu kepada MenPAN-RB.

2. MenPAN-RB Menetapkan Kebutuhan PPPK

Setelah menerima usulan dari PPK, MenPAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu, yang mencakup jumlah, jabatan, pendidikan, dan unit penempatan di masing-masing instansi.

3. Penyampaian Perubahan Status ke BKN

PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER