Batal Libur Satu Bulan Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Libur Satu Pekan Sambut Ramadhan
Para siswa saat mengikuti kegiatan di halaman sekolah --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah beredar isu bahwa ada informasi Pemerintah akan menetapkan libur sekolah selama satu bulan Ramadan, akhirnya kini ada informasi terbaru tentang jadwal libur menyambut bulan suci Ramadan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait libur Ramadan dan Idulfitri melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Kebijakan ini tertuang dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Dalam edaran tersebut, dipastikan bahwa tidak akan ada libur total selama Ramadan. Melainkan kabar baiknya adalah libur satu pekan menyambut bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Deep Learning dan Pembelajaran di Era Digital 5.0
"Alhamdulillah jika semuanya hanya libur dua hari saja menyambut hari pertama bulan Ramadan, tapi dibawa kebijakan menteri pendidikan yang baru, ada libur satu pekan menyambut ramadhan," ujar Ida, salah seorang guru di Prabumulih.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Ramadan adalah bulan yang sarat dengan ibadah seperti puasa, tadarus Alquran, salat tarawih, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Oleh karena itu, pembelajaran tetap dijalankan untuk menjaga kualitas belajar serta mendukung pencapaian pendidikan.
Detail Aturan Pembelajaran RamadanK ebijakan pembelajaran selama Ramadan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, sekolah, madrasah, dan orang tua.
BACA JUGA:Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kota Prabumulih Fokus Kendalikan Inflasi dan Perkenalkan PKG
Mendikdasmen menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup jadwal pembelajaran serta penyesuaian kegiatan selama Ramadan.
Neberapa poin penting dalam Surat Edaran Bersama tersebut, diantaranya adalah jadwal Pembelajaran Mandiri Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
Kemudian pembelajaran di sekolah akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa akan kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Terakhir libur bersama Idulfitri akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan kembali dimulai pada 9 April 2025.(05)