Terkait Korupsi Sertifikat Tanah, ASN Kecamatan Dempo Hadapi Sidang di Pengadilan Tipikor

Terkait Korupsi Sertifikat Tanah, ASN Kecamatan Dempo Hadapi Sidang di Pengadilan Tipikor--Foto: Prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Terdakwa baru dalam kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat PTSL Kota Palembang tahun 2019, Rehan, dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Senin, 6 Januari 2025.

Rehan menjadi tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut terhadap dua terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani persidangan, yakni Asna Ifah dan Kartila. Seperti halnya dua terdakwa sebelumnya, Rehan kini duduk di kursi pesakitan setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan, menyatakan bahwa Rehan terlibat dalam proses ilegal penerbitan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang di tahun 2019 bersama dua terdakwa lainnya.

"Rehan ikut serta dalam membantu pengurusan pembuatan sertifikat secara tidak sah bersama dua terdakwa lainnya," ujar Syaran Jafidzhan saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:BSI Perkenalkan BYOND di Palembang lewat Festival

BACA JUGA:Waspada Saat Sedang Emosi! Sebaiknya Jangan Dipendam, Ini 5 Dampak Buruknya yang Berbahaya

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebut bahwa Rehan menerima gratifikasi berupa beberapa bidang tanah yang terletak di Kecamatan Kertapati, Palembang. Berdasarkan hal ini, Rehan didakwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya dalam Pasal 13 UU yang sama.

Rehan, yang diwakili oleh penasihat hukum Firdaus SH dari Posbakum PN Palembang, tidak membantah dakwaan tersebut, sehingga sidang berlanjut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan kasus Rehan dengan dua terdakwa sebelumnya, mengingat fakta dan saksi-saksi yang relevan antara kasus tersebut serupa.

"Dalam musyawarah kami, kami sepakat untuk menggabungkan persidangan Rehan dengan dua terdakwa lainnya pada Kamis mendatang karena saksi-saksi yang dipanggil sama," kata Majelis Hakim.

Penting untuk diketahui, Rehan terungkap sebagai oknum calo dalam pengurusan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 di wilayah Keramasan Kertapati, Palembang, dengan luas tanah yang diurus secara ilegal mencapai sekitar 200 hektare. Selain itu, Rehan juga diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Dempo, Kota Pagar Alam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER