Empat Orang PPNPN Di KPU Prabumulih Lulus PPPK

Aktivitas upacara para pegawai di lingkungan KPU Kota Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sebanyak empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, berhasil lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari sebanyak total 11 orang PPNPN di KPU Kota Prabumulih, Tahap 1 lulus sebanyak 2 orang , Tahap 2 ini sebanyak 4 orang. Jadi saat ini tinggal 5  orang lagi sedang menunggu jadwal tes.

"Alhamdulillah seleksi Kategori I Tahun 2024, berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 130/SDM.02-Pu/04/2024, ada sebanyak 4 orang di KPU Kota Prabumulih berhasil lulus PPPK," ujar Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin, kamis 2 Januari 2025.

Dia menjelaskan setelah lulus, maka pegawai harus laksanakan tugas pokok, kewajiban setelah lulus PPPK, selain Mengabdi pada negara dan masyarakat, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan.

BACA JUGA:KPK Tekankan Prosedur Hukum, Terkait Nama Jokowi Masuk Daftar OCCRP

Menjaga kerahasiaan dan integritas institusi dan menghormati peraturan dan kebijakan yang berlaku serta meningkatkan kompetensi dan kinerja.

Sedangkan Kewajiban seorang pegawai adai mengikuti kode etik profesi, menjaga profesionalisme dan objektifitas, mengembangkan diri melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan serta berkontribusi dalam pengembangan organisasi.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kewajiban lainnya yang harus dilakukan adalah menghormati hak dan kepentingan masyarakat, menjaga keamanan dan keselamatan kerja, mengikuti perintah dan instruksi atasan, serta menjaga kerjasama tim dan mengembangkan inovasi dan kreativitas," tukasnya. (05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER