71.424 Peserta Lolos PPPK Kemenag
71.424 Peserta Lolos PPPK Kemenag--Istimewa
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya yang masih berlaku.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau melengkapi dokumen yang diperlukan, maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000. Pengunduran diri ini akan memberi kesempatan bagi peserta lain untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman lebih lanjut," jelas Wawan.
Lebih lanjut, jika peserta yang sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk PPPK memilih mengundurkan diri, mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar dalam penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Peserta yang lulus juga diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada peserta yang memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai ketentuan saat pendaftaran atau pemberkasan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka sebagai PPPK.
Kemenag juga mengingatkan bahwa proses seleksi tidak memungut biaya apa pun. Kelulusan peserta merupakan hasil usaha mereka sendiri, dan jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, itu adalah bentuk penipuan.(*)