Inspektorat Prabumulih Tangani Kasus Kedisiplinan ASN, Apa Saja?
Inspektorat Prabumulih Tangani Kasus Kedisiplinan ASN, Apa Saja?--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menerima setidaknya lima laporan terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Laporan-laporan ini sudah diproses dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pemkot Prabumulih, H. Indra Bangsawan SH MM, melalui Inspektur Pembantu Investigasi, Novrin Maladi SH, dalam perbincangan di ruang kerjanya pada hari Selasa (31/12).
Menurut Novrin, kelima laporan yang diterima Inspektorat mencakup beberapa dugaan pelanggaran, antara lain tindakan pemalakan oleh seorang oknum Lurah Gunung Kemala terhadap sebuah perusahaan, dugaan malapraktik oleh Lurah Sindur yang dikenal sebagai Bidan Zainab, serta pemaksaan infaq yang dilakukan oleh seorang guru SD terhadap siswa.
Laporan lainnya terkait dugaan perselingkuhan oleh dua oknum guru SD dan yang terbaru adalah laporan tentang seorang ASN yang diduga menelantarkan orang tuanya.
BACA JUGA:Krisis Air di RKT jadi Antesi, Komisi II DPRD Prabumulih Dorong PDAM Suplai Air Tangki
BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Harap Sabar! Ini Jadwal Pengumuman Tes PPPK Prabumulih
“Meski demikian, ada banyak laporan lain yang tidak sampai ke BAP. Laporan-laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Beberapa kasus bisa diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Novrin.
Dalam kesempatan tersebut, Novrin juga menyebutkan bahwa terjadi penurunan jumlah laporan yang masuk ke Inspektorat pada tahun 2024. “Ada kemungkinan beberapa laporan tidak sampai ke kami karena sudah selesai ditangani oleh OPD terkait,” tambahnya.
Penurunan jumlah laporan ini juga disebabkan oleh semakin tingginya kesadaran ASN untuk menjaga kedisiplinan, berkat sosialisasi yang rutin dilakukan oleh tim Saber Pungli, kejaksaan, kepolisian, dan OPD lainnya. “Karena menjadi PNS bukanlah hal yang mudah,” tegasnya.
Mengenai sanksi, Novrin menjelaskan bahwa sanksi terberat yang dapat diterapkan adalah pemindahan tugas ke tempat lain.
BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Harap Sabar! Ini Jadwal Pengumuman Tes PPPK Prabumulih
BACA JUGA:Warga RKT Prabumulih Beli Air: Akibat Krisis Air Pasca Trafo PDAM Hilang Dicuri
Untuk tahun 2025, Inspektorat berencana untuk memperbanyak sosialisasi kepada OPD dan pegawai, terutama dengan adanya pemimpin baru yang mungkin membawa kebijakan baru.
“Selain itu, pengawasan terhadap pegawai harus terus ditingkatkan, dan setiap OPD diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap ASN. Kasus-kasus yang lebih kompleks baru akan diteruskan ke Inspektorat,” tutup Novrin.(*)