Bidang Ormas Rencanakan Tiga Program di Tahun 2025

Kabid Organisasi Masyarakat Kesbangpol, Heri Sumitro MH saat berkunjung ke Sekretariat WRC Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM- menyambut tahun anggaran 2025, dan dalam rangka meningkatkan aktivitas di Bidang Organisasi Masyarakat (Ormas) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih, 

 

Bidang Ormas setidaknya merencanakan tiga program pokok di tahun anggaran 2025.  Diantaranya adalah mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

 

Kesbangpol juga mengajukan program kunjungan kerja Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) ke luar Provinsi Sumatera Selatan, dan verifikasi LSM dan Ormas di Kota Prabumulih.

 

"Yang rutin kita laksanakan, adalah melakukan verifikasi Ormas yang ada di Kota Prabumulih, yang terdata di Kesbangpol Prabumulih, kita ingin tahu keberadaan ormas dan LSM Apakah memang masih aktif atau tidak ada aktivitas," ujar Kepala Badan Kesbangpol Prabumulih, Ahmad Daswan SSos MM, melalui Kepala Bidang Ormas, Heri Sumitro MH, Minggu 29 Desember 2024.

BACA JUGA:Tabrak Burung Pesawat Jeju Air Kecelakaan, Ratusan Penumpang Meninggal: Tak Ada WNI

Selain itu, mensosialisasikan tentang dasar Hukum ormas dan LSM juga sangat penting dilakukan. Agar ormas dan LSM yang ada di bawah naungan dan terdata di kasbangpol Kota Prabumulih, mengetahui tugas pokok dan fungsi serta kedudukannya di dalam naungan undang-undang. 

 

"Sedangkan program kerja tentang kunjungan FKUB Prabumulih, ke FKUB luar provinsi tersebut juga sangat penting. mengingat saat ini telah dilakukan pergantian ketua FKUB Prabumulih. Selain untuk upaya study tiru juga sebagai program FKUB lanjutan," tukas Heri.

 

Diketahui beberapa tugas pokok dan fungsi Bidang Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kesebangpol, diantar mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan Ormas, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Ormas, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas sertaengembangkan kerjasama antara Ormas dan pemerintah.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER