UMK Muara Enim 2025 Ditetapkan Rp3,8 Juta

Kabupaten Muara Enim--Muara Enim

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.863.417. 

Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.627.622. 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Muara Enim, seiring dengan perkembangan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, M Zulfachri Andri, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan UMK Muara Enim 2025 tersebut telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024. Keputusan ini mengatur besaran UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Proses Pernikahan Adat yang Ada di Kota Tertua Palembang

BACA JUGA:Tak Hanya Aesan Gede, Ternyata Ini 5 Pakaian Adat Sumatera Selatan

Menurut Andri, keputusan ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, yang memberikan pedoman bagi Gubernur untuk menetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Gubernur Sumsel dapat menetapkan UMK setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang sudah melakukan perhitungan. 

Dalam hal ini, Bupati Muara Enim melalui surat tertanggal 13 Desember 2024, dengan Nomor 500.15/1295/Disnakertrans-4/2024, telah mengusulkan besaran UMK untuk Muara Enim sebesar Rp3.863.417, yang lebih tinggi 6,5% dari UMK tahun 2024.

Menurut Andri, penetapan UMK ini telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, kondisi ekonomi daerah, dan pertumbuhan sektor-sektor penting di Kabupaten Muara Enim. 

"Kami berusaha menjaga agar upah yang diterima oleh pekerja sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan UMK yang lebih tinggi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja," ujarnya.

Andri juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan ini bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Muara Enim. "Kami meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa semua pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

Menurut Andri, UMK yang baru ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK yang ditetapkan, dilarang menurunkan gaji karyawan mereka.

Keputusan Gubernur Sumsel ini tidak hanya berlaku untuk sektor formal, tetapi juga untuk seluruh sektor yang ada di Kabupaten Muara Enim. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER