Edar Rokok Ilegal di Marketplace, Tiktokers HD Ditangkap Bea Cukai Jakarta

Edar Rokok Ilegal di Marketplace, Tiktokers HD Ditangkap Bea Cukai Jakarta--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Bea Cukai Jakarta berhasil menangkap seorang Tiktokers berinisial HD (44) yang diduga memasarkan rokok ilegal melalui platform online.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap HD dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2024. Menurutnya, Tiktokers yang memiliki jutaan pengikut ini diketahui menyimpan stok rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang yang terletak di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

"Tim kami menemukan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai, yang lokasinya cukup dekat dengan area sekolah. Rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merek yang bervariasi," jelas Rusman saat konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, Bea Cukai berhasil menyita 425.480 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp741 juta. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ini diperkirakan mencapai Rp408 juta.

BACA JUGA:Pemeriksaan Budi Arie, Benarkah Terlibat dalam Kasus Judi Online?

BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

"Rokok ilegal ini dipasarkan oleh HD melalui toko online pada platform marketplace, dengan modus yang disamarkan di antara barang-barang lain. Selain itu, barang tersebut juga didistribusikan ke berbagai toko di Jakarta," tambah Rusman.

Saat ini, HD telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal ini.

"HD, yang juga seorang konten kreator dengan jutaan pengikut di media sosial, kini telah menjadi tersangka," tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER