Candu Judi Online, Sales di Kota Jambi Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp58 Juta
--
JAMBI – Candu judi online, sales di Kota Jambi gelapkan uang Perusahaan Rp58 juta.
Sales di salah satu perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi itu ditangkap polisi pada Kamis 2 November 2023.
Setelah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO), akhirnya sales di Kota Jambi yang candu judi online itu ditangkap polisi.
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN
Sales di Perusahaan yang bergerak di material bangunan bernama Hamim Fauzi (35) nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 58 juta di tempat dia bekerja.
Hamim Fauzi merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kelurahan Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangko, Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku penggelapan uang perusahaan ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan di Bangka Belitung.
Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok untuk menangkap sales di Kota Jambi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan sebesar Rp 58 juta.
"Kalau motifnya itu pelaku yang bekerja sebagai sales menjual barang perusahaan. Akan tetapi, hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya, Selasa 7 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang perusahaan yang digelapkan itu sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.(*)