Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD
--
JAKARTA- Pemerintah mempersiapkan sistem identifikasi KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD ini akan setara dengan kartu identitas fisik, yang menggabungkan atribut-atribut penting seperti nomor identifikasi pribadi (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
BACA JUGA:Kantongi 328 Letter of Intent, IKN Siap Laksanakan Groundbreaking Fase 3
Proses peralihan dari e-KTP ke IKD dituangkan dalam perairan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 yang mencakup standar spesifikasi blanko kartun identitas elektronik, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
Walaupun begitu Kemendagri menegaskan IKD tidak menggantikan e-KTP, dan belum diwajibkan serta tak ada sanksi bagi yang tidak membuat.
Kemendagri hanya mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan KTP Digital, karena tak akan ada penambnahan blanko e-KTP.
Aplikasi khusus untuk IIKD kini tersedia di Play Store dan App Store.
Namun untuk aktivasinya perlu mengunjungi ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Dinas Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.
Pengajuan wajib memiliki nomor ponsel dan alamat email aktif untuk aktivasi IKD tersebut.
Namun sebelum mengajukan IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
- 1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
- 2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- 3. Alamat email yang aktif
- 4. Nomor handphone yang aktif
Berikut Cara untuk Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- 1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.
- 2. Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- 3. Klik tombol 'Verifikasi data
- 4. Manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.
- 5. Scan QR Code yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
- 6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
- 7. Periksa email Anda untuk mengakses link aktivasi.
- 8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.(disway.id)
Caption: Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD.foto: antara