Komisi II DPR RI Usul Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Pemilu
Komisi II DPR RI Usul Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Pemilu --Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengimbau agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu yang akan berlangsung pada 2024, mengingat tingginya biaya yang harus dikeluarkan.
Indrajaya menyatakan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan Indonesia memiliki sistem politik yang lebih efisien dan tidak membebani keuangan negara di masa depan.
"Mahalnya biaya pemilu disebabkan oleh kompleksitas regulasi yang ada. Undang-Undang Pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sistem proporsional daftar calon terbuka," ujar Indrajaya di Jakarta, pada Senin.
Sementara itu, UU Pilkada mengatur pemilihan langsung bagi gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya.
BACA JUGA:Mengenal 5 Suku Asli Indonesia yang Paling Ditakuti
BACA JUGA:Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang 2025, Ini Alasannya!
"Ini menjadi sumber kerumitan pertama, karena meskipun keduanya adalah pemilu, tetapi diatur dengan undang-undang yang berbeda, sistem yang berbeda, dan anggaran yang terpisah, padahal penyelenggaranya adalah sama," jelas anggota DPR dari Papua tersebut.
Menurut Indrajaya, kompleksitas regulasi tersebut berkontribusi pada tingginya biaya penyelenggaraan pilkada dan pileg.
Berdasarkan data yang dimilikinya, anggaran untuk Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp 37,4 triliun, dengan 40 persen dana berasal dari APBD dan 60 persen dari APBN.
Sementara itu, anggaran untuk pileg dan pilpres diperkirakan sebesar Rp 71,3 triliun, yang belum termasuk biaya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.
Anggaran tersebut juga belum mencakup biaya pilkada ulang yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Pilkada ulang ini dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 setelah persetujuan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Indrajaya juga memperingatkan bahwa situasi ini bisa semakin membebani anggaran jika Pilpres 2024 berlangsung dalam dua putaran.
"Beruntung, Pilpres 2024 hanya satu putaran. Jika dua putaran, negara harus menambah anggaran APBN sebesar Rp 38,2 triliun," kata Indrajaya.
Tren peningkatan biaya pemilu dari tahun ke tahun juga menjadi perhatian. Pemilu 2004 menghabiskan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun, meningkat menjadi Rp 47,9 triliun pada Pemilu 2009, dan terus naik pada Pemilu 2014 dengan Rp 69,6 triliun, Pemilu 2019 Rp 24,8 triliun, serta yang terbaru Pemilu 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 71,3 triliun.