Anggaran Naik 1,7 Triliun, Elen Setiadi Sebut 2025 harus Berdampak Positif bagi Masyarakat

Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi --Foto: Pemprov Sumsel

"Kita juga harus mulai fokus pada beberapa hal strategis ke depan, seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi, karena hal tersebut sangat penting bagi sumber daya ekonomi kita," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Rahmadi Nurwanto, menjelaskan bahwa DIPA merupakan dasar untuk percepatan target pembangunan yang lebih baik pada tahun 2025 dan lima tahun mendatang. Selain itu, daftar alokasi TKD diharapkan dapat mendorong pengelolaan belanja daerah yang efisien dan efektif, serta mendukung percepatan kebijakan pemerintah dan daerah.

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses, Terima Usulan Pembangunan Gedung hingga Infrastruktur

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses, Terima Usulan Pembangunan Gedung hingga Infrastruktur

"Kami harus mendukung pengembangan biaya yang inovatif dan meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjaga iklim investasi yang kondusif," ujarnya.

Rahmadi menambahkan, APBN 2025 dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ekonomi Sumsel diprediksi akan tumbuh solid, dengan kualitas perpajakan yang baik, inflasi yang terjaga di bawah angka nasional, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan yang terus menurun.

Saat ini, digitalisasi proses pengesahan DIPA 2025 telah dilakukan. Salah satu pencapaian utama dalam proses ini adalah keberhasilan penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik, yang menyederhanakan prosedur pengesahan dari 12 tahap menjadi hanya 4 tahap.

Ia berharap agar penyelesaian DIPA dan daftar alokasi TKD untuk tahun 2025 dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat dan perekonomian bisa merasakan manfaatnya secepat mungkin.

Adapun alokasi APBN untuk wilayah Sumsel pada tahun 2025 mencapai Rp 49,51 Triliun. Total alokasi transfer ke daerah (TKD) meningkat sebesar 5,42 persen, yang mencakup dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non-fisik, serta Dana Desa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER