Jual Motor Pinjaman, Mahasiswa di Prabumulih Ditahan

Jual Motor Pinjaman Mahasiswa di Prabumulih Ditahan --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ahmad Khaikal (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih  harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pria muda ini diduga telah menggelapkan sepeda motor Yamaha FIZ R milik temannya, Ricard Firnanda, yang tinggal di Dusun III Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, kejadian penggelapan itu berlangsung pada Rabu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Salon Firli, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Modus operandi pelaku, menurut keterangan, yaitu dengan menghubungi korban melalui telepon dan meminjam motor tersebut. Namun, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000,-.

BACA JUGA:Curi HP di Halaman Kantor Desa, Remaja 18 Tahun Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih

BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu Remaja 16 Tahun di Kota Prabumulih Ditangkap

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari," jelas Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor tersebut telah dijualnya kepada seseorang yang berinisial "R".

"Pelaku sudah kami amankan, dan kini Tim kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lain serta mencari barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER