Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Korupsi Dana Desa Petanang
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Korupsi Dana Desa Petanang--Foto: Prabupos
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin, 9 Desember 2024.
Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode 2019-2023 di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa, rumah pribadi Kepala Desa, serta kediaman Kaur Keuangan Desa. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H, bersama Kasi Datun, Mayorudin Febri, S.H., Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya, juga mendapat pengawalan dari pihak Polisi Militer.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan pengelolaan DD dan ADD Desa Petanang pada tahun anggaran 2019-2023.
"Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Kepala Desa dan kediaman Kaur Keuangan Desa, ditemukan dokumen dan sebuah laptop yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," jelas Anjasra Karya dalam pernyataannya pada Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Tersangka Ditahan Setelah Terungkap Kerugian Rp4,7 Miliar
BACA JUGA:Mantan Pj Wako Prabumulih Richard Cahyadi segera Disidang: Kasus Aplikasi SANTAN
Lebih lanjut, Anjasra menyebutkan bahwa Kaur Keuangan Desa menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan.
Namun, di rumah Kepala Desa, tidak ditemukan dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan DD dan ADD. Selain itu, Kepala Desa Petanang sendiri tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
"Penggeledahan di rumah Kepala Desa tidak menemukan dokumen terkait, dan Kepala Desa tidak ada di lokasi," tambahnya.