Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejaksaan Banyuasin
Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejaksaan Banyuasin--Sumeks
BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah menetapkan Romansyah, yang merupakan mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Tersangka yang berinisial RO tersebut langsung ditahan selama 20 hari untuk kemudian diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palembang.
"Setelah penetapan tersangka, kami langsung menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang SH MH, dalam konferensi pers yang diadakan di aula Kejari Banyuasin, pada Senin, 9 Desember 2024.
Romansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, untuk tahun anggaran 2021 dengan total dana mencapai Rp769.890.221,90.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Tersangka Ditahan Setelah Terungkap Kerugian Rp4,7 Miliar
Modus yang dilakukan oleh tersangka antara lain adalah melakukan pencairan dana untuk kegiatan yang seharusnya tidak dilaksanakan. Selain itu, beberapa kegiatan yang seharusnya dilakukan justru mengalami kelebihan biaya yang signifikan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.