Luasan Permukiman Kumuh Berkurang di Kota Prabumulih

Pelaksanaan sosialisasi tentang update Baseline permukiman kumuh di Kota Prabumulih Foto: Dinas Perumahan dan Permukiman--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, gelas giat update Tentang Baseline Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Prabumulih, yang dilaksanakan di Bang Ali Resto Prabumulih, Kamis, 5 desember 2024.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perkim, Maiduty Fitriansyah melalui Kabid Permukiman, Erwin FIrmanzah mengatakan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Diantaranya adalah tentang informasi mengenai berkurang luasan kawasan kumuh kota prabumulih pada tahun 2024, dibanding tahun 2021 lalu.
Ini artinya program Pemerintah Kota Prabumulih sebelumnya, berhasi memberikan dampak terhadap penurunan permukimankumuh di Kota Prabumulih, dengan merealisasikan programnya. Misalnya seperti pembangunan rumah tak layak huni.
Lalu jumlah kelurahan kumuh di Kota Prabumulih terdapat sebanyak 11 kelurahan, Surat Keputusan (SK) Kumuh sebagai dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan peningkatan perumahan dan permukiman kumuh di kota prabumulih berdasarkan aturan Undang-udang nomor 1 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, serta PEraturan Pemerinta dan Peraturan Mentri Perumahan rakyat.
“secara jumlah kelurahan, permukiman kumuh di Prabumulih bertambah, namun secara luasan permukiman kumuh, berkurang. Kategori luasan wilayah tersebut > 15 ha masih menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, jika luasan 10 hingga 25 ha termasuk Kewenangan Pemerintah Provinsi. Nah di Kota Prabumulih termasuk kurang dari 10 ha , maka masih menjadi Kewenangan Pemerintah Kota,” jelas Erwin, kamis 5 desember 2024.
Dalam pertemuan hari ini,peserta yang hadir adalah perwaklan dari Kelurahan dan Organisasi perangkat Dinas terkait, seperti Kelurahan Sukaraja, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, bagian Tata Pemerintahan, Bag. Hukum, dan Dinas PUPR.
“dengan menghadirkan dari berbagai isntansi terkait, kita berharap mendapat masukan dari stakeholder tersebt, terkait laporan penyusunan Update SK Kumuh Kota Prabumulih Tahun 2024 ini, karna hasil akhir dari SK kuhuh tersebut merupakan hasil penilaian dan verifikasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” tukasnya.(05)