65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Mundur Bersama, Ini Penyebabnya
65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Mundur Bersama, Ini Penyebabnya--Foto: Prabupos
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejutan terjadi di Kabupaten OKU Selatan, di mana sebanyak 65 orang penyelenggara Pilkada memilih mundur. Kejadian ini khususnya melibatkan wilayah Kecamatan Kisam Ilir, dengan surat pengunduran diri mereka tersebar sejak Kamis (28/11).
Para penyelenggara yang mengundurkan diri tersebut terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Kisam Ilir.
Penyebab utama keputusan mundur mereka adalah adanya tekanan dalam pekerjaan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat instruksi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Dalam surat yang ditandatangani, mereka menyampaikan keluhan atas pelaksanaan tugas yang terhambat oleh prosedur yang tidak dijalankan dengan benar.
“Kami merasa tidak nyaman melaksanakan tugas karena adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur terkait pergeseran logistik dari PPS ke PPK, yang menghalangi kami untuk mengikuti petunjuk teknis yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Perang Politik di Pilkada Sumsel 2024: HDCU Unggul di Daerah, ERA Kuat di Palembang
BACA JUGA:Hutan Larangan Tebat Benawa: Keindahan Alami dan Budaya Pagaralam yang Mendunia
Pengunduran diri massal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada di OKU Selatan. Apa yang sebenarnya terjadi?
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, melalui Komisioner Divisi SDM dan Hukum, Fadillah Arshad, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah ini dan telah memanggil para penyelenggara yang mundur untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami belum mendapatkan gambaran yang jelas, karena mereka sedang kami panggil untuk mendalami situasinya. Apabila ada intimidasi atau tekanan yang diterima, kami akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Fadillah menambahkan bahwa pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja. “Dana operasional yang telah digunakan oleh penyelenggara harus dipertanggungjawabkan, dan apabila mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, bisa terancam hukuman sesuai dengan UU penggelapan anggaran,” tambahnya.
BACA JUGA:Sampaikan Beberapa Tips Mengantisipasi Potensi Sengketa saat Pilkada
BACA JUGA:Duh... IRT Asal Indralaya jadi Korban Copet di Bawah Jembatan Ampera, Ini Barang yang Hilang
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang menjadi pemicu pengunduran diri ini.
“Kami sudah menerima laporan via WhatsApp, meskipun secara tertulis belum ada. Kami akan memanggil Panwascam Kisam Ilir untuk dimintai keterangan,” ujarnya.