Nenek 51 Tahun Ditangkap Polres Ogan Ilir Saat Berada di Industri Rumahan Sabu Oplosan, Begini Pengakuannya
--
OGAN ILIR - Khoiria, seorang nenek 51 tahun asal Bangka, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Ogan Ilir.
Penetapan tersangka terhadap Khoiria oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ini, bukan tanpa alasan. Karena, nenek 51 tahun ini ditangkap saat berada di industri rumahan sabu oplosan.
Industri rumahan sabu oplosan tempat ditangkapnya nenek Khoiria itu, terletak di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Di hadapan polisi, nenek Khoiria mengaku, bahwa dirinya memesan narkoba jenis sabu terhadap seseorang yang berasal dari Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
"Saya sudah kasih Rp10 juta ke orang itu, tapi pas ditunggu-tunggu nggak dateng-dateng," ungkapnya saat dihadirkan pada press release Polres Ogan Ilir, Senin, 11 Desember 2023.
Kesal pesanannya tidak kunjung datang, nenek Khoiria pun nekat mendatangi seseorang berinisial Ir di Desa Sungai Buaya, pada 11 November 2023 lalu.
Nahas bagi nenek Khoiria, saat sedang berada di rumah tersebut, dirinya ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama barang bukti yang ditemukan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgubaan narkoba diwilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Ogan Ilir pada Senin, 11 Desember 2023.
Dari ungkap kasus tersebut, didapatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan seorang perempuan, bernama Khoiria (51), warga Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dilakukan 11 November 2023 lalu.
Tersangka Khoiria ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, saat sedang berada di sebuah rumah warga yang diduga merupakan tempat industri rumahan sabu oplosan.
"Tersangka ini kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 228,48 gram sabu kristal, serta 350 mili liter sabu cair dari industri rumahan sabu oplosan tersebut.