Masa Tenang Pilkada 2024: Jadwal dan Aturannya, Simak di Sini!

--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Masa tenang dalam Pilkada 2024 adalah tahap penting yang harus dipatuhi oleh semua peserta dan pendukung Pilkada sebelum hari pemungutan suara. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang keras. Lalu, kapan masa tenang Pilkada 2024 berlangsung? Berikut ulasan tentang masa tenang, aturan, serta larangannya.

Pengertian Masa Tenang

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan. Selama masa ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib diikuti.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Masa kampanye sendiri akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
  • Masa tenang: 24 November 2024 – 26 November 2024
  • Pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Penyelesaian sengketa hasil pemilu: Maksimal 5 hari setelah keputusan MK diterima
  • Pengusulan pengangkatan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan terpilih

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi:

  1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media sosial tidak boleh menayangkan atau menyebarluaskan konten yang mengarah pada kampanye, termasuk iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, masa tenang diharapkan menjadi momen refleksi bagi masyarakat sebelum memberikan suara. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER