Pilkada Sumsel, Kekurangan 39.015 Surat Suara
Pilkada Sumsel Kekurangan 39.015 Surat Suara--Sumeks
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di gudang KPU di berbagai kabupaten/kota di Sumsel mengungkapkan adanya kekurangan sekitar 39.015 lembar surat suara untuk Pilkada serentak.
Kekurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kesalahan pengiriman, kerusakan akibat proses packing, dan surat suara yang terpotong saat pemotongan di percetakan.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pihak KPU kabupaten/kota di Sumsel segera mengambil langkah dengan mendatangi percetakan PT Temprina Media Grafika di Semarang. Pengambilan surat suara kekurangan dilakukan pada 14 hingga 16 November 2024, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pratama Jaya SSos MSi, yang turut memantau langsung di percetakan, menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota akan mengambil surat suara yang kurang, dengan pengawalan dari kepolisian dan Bawaslu.
BACA JUGA:Aduh, KPU OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara
BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik Jalan Santai Bersama KPU Ogan Ilir Besok
Andika mengungkapkan bahwa jumlah kekurangan surat suara bervariasi di tiap daerah, dan meskipun ada informasi yang menyebutkan ada 15.000 lembar surat suara untuk Pilgub Sumsel yang kurang, ia tidak dapat memastikan angka tersebut.
“Kekurangan ini tercatat setelah proses sortir dan pelipatan surat suara, yang menunjukkan adanya kesalahan pengiriman serta kerusakan akibat proses packing dan pemotongan,” kata Andika.
Meskipun sudah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Andika memastikan bahwa kekurangan surat suara akan segera dipenuhi. Total surat suara yang diperlukan di Sumsel sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) mencapai 6.382.739 lembar.
"Surat suara yang rusak akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara," tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, total kekurangan surat suara di Sumsel mencapai 39.015 lembar yang terbagi antara Pilgub, Pilbup, dan Pilwako.
Untuk Pilgub Sumsel, kekurangan mencapai 15.539 lembar, yang tersebar di berbagai daerah. Di antaranya, Kota Palembang kekurangan 4.679 lembar, OKI 1.697 lembar, PALI 66 lembar, Muara Enim 1.467 lembar, dan lainnya.
Sementara itu, untuk Pilbup dan Pilwako, kekurangan mencapai 23.383 lembar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Palembang (4.540 lembar), OKI (3.007 lembar), PALI (2.236 lembar), dan lain-lain.
Selain itu, kekurangan surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) terhitung sangat sedikit, hanya 93 lembar di beberapa daerah.