Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Sri Mulyani Pastikan Sesuai Mandat UU
Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Sri Mulyani Pastikan Sesuai Mandat UU--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk PPN, disusun dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor ekonomi. Kebijakan PPN 12 persen sendiri merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021, yang di antaranya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
"Ketika menyusun kebijakan perpajakan, kami tidak melakukannya secara sembarangan. Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap sektor kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu merespons berbagai tantangan, seperti krisis keuangan global dan pandemi, yang selama ini didukung oleh APBN.
BACA JUGA:Menkominfo Pastikan Rekening Pelaku Judi Online Diblokir Tanpa Toleransi
BACA JUGA:DPR Sarankan Anggaran Pilkada Ulang diambil dari APBN
Namun, Menteri Keuangan memastikan bahwa dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.
"UU-nya sudah ada. Kami akan memastikan penerapan PPN 12 persen dilaksanakan dengan penjelasan yang tepat dan matang," tambahnya.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang dirancang oleh Kabinet Indonesia Maju. UU tersebut menetapkan tarif PPN dinaikkan bertahap, yaitu menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, seiring dengan adanya kekhawatiran mengenai melemahnya daya beli masyarakat, banyak pihak yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Para menteri kabinet sebelumnya pun menyerahkan keputusan mengenai kenaikan PPN kepada pemerintahan yang baru.