Menkominfo Pastikan Rekening Pelaku Judi Online Diblokir Tanpa Toleransi
Menkominfo Pastikan Rekening Pelaku Judi Online Diblokir Tanpa Toleransi--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan memblokir rekening bank yang terbukti digunakan oleh pelaku judi online.
"Langkah ini harus diambil jika ada indikasi kegiatan ilegal, termasuk bagi mereka yang terlibat dalam judi online. Baik pelaku utama maupun penggunanya akan terpantau, dan jika terbukti, kami tidak akan ragu untuk memblokir rekening mereka," ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, kementeriannya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. Data transaksi digital yang mencurigakan akan diserahkan ke OJK untuk diverifikasi.
"Jika setelah diverifikasi ditemukan bahwa rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online, maka akan langsung diblokir," tambahnya.
BACA JUGA:Arab Saudi Kecewa, Gol Dianulir VAR Akibatkan Hasil Imbang Melawan Australia
BACA JUGA:Superstar Fitness Tutup Cabang Tanpa Pemberitahuan, 600 Anggota Kehilangan Rp4,6 Miliar
Sampai dengan Kamis (14/11), OJK telah memblokir lebih dari 10.000 rekening bank yang terbukti terlibat dalam praktik judi online, baik milik pemain maupun pengembang aplikasi judi daring.
Selain itu, Bank Indonesia juga turut mengawasi penggunaan dompet digital atau e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.
Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mencegah praktik judi online. "Kami juga ingin mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas judi online, dan bagi mereka yang pernah terlibat, diharapkan untuk berhenti," kata Meutya.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik judi online. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang terlibat dalam judi daring, narkoba, korupsi, dan penyelundupan.