Kemendagri Terbitkan Edaran Penundaan Bansos Jelang Pilkada
Kemendagri Terbitkan Edaran Penundaan Bansos Jelang Pilkada--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penundaan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan pengecualian bagi daerah yang tengah menghadapi bencana, seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bansos dari APBD akan ditunda, kecuali di daerah yang tengah dilanda bencana, seperti di NTT," ungkap Bima Arya.
Keputusan penundaan ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah laporan yang mencuat terkait kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam pendistribusian bansos selama periode Pilkada. "Isu ini bukan hanya menyasar satu kelompok saja, tetapi bisa terjadi di mana saja, oleh siapa saja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan sosial," jelas Bima.
BACA JUGA:Info Penting! Bansos Ditunda Selama Pilkada 2024, Kecuali....
BACA JUGA:Wamendagri Setujui Hentikan Bansos Selama Pilkada 2024 untuk Cegah Penyalahgunaan
Meski begitu, Bima Arya menjelaskan bahwa jika ada program yang sangat mendesak, seperti yang berasal dari kementerian, dan memiliki jadwal yang sudah ditentukan, maka program tersebut dapat tetap berjalan, meskipun tetap harus dilaporkan terlebih dahulu. Salah satunya adalah program dari Kementerian Keuangan terkait insentif fiskal untuk penurunan angka stunting, yang tetap dapat diteruskan sesuai jadwal.
Penundaan distribusi bansos ini akan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di daerah-daerah yang terkena bencana alam. Contohnya adalah wilayah yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, NTT, yang tetap akan menerima bantuan sosial.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya atas usulan penghentian sementara distribusi bansos ini menjelang Pilkada 2024. Tito mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri pada Senin (11/11). "Kami setuju, kami langsung setuju," kata Tito.
Dengan adanya kebijakan penundaan penyaluran bansos ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi politik uang dan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada.