Ratusan Guru PAI Berharap Bisa PPG

LLC PAI melibatkan para guru PAI di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah hal yang sangat dinanti-nanti oleh ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah Umum yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Karena dengan sudah mengganggu sertifikat PPG maka guru PAI berhak mendapatkan dana sertifikasi dari Kementerian Agama. Namun sampai saat ini ratusan guru PAI di Kota Prabumulih, belum mendapatkan kesempatan tersebut.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama kota Prabumulih, H Hermadi SAg MSi mengatakan bahwa dana untuk penyelenggaraan pendidikan profesi guru PAI di lingkungan Dinas Pendidikan itu, tidak bisa langsung dilaksanakan serentak. 

Karena PPG untuk guru PAI tersebut, dilangsungkan se-indonesia serentak. kemungkinan di Kota Prabumulih hanya mendapatkan satu atau dua orang saja untuk kuota yang bisa ikut.

BACA JUGA:P5 Ada Tambahan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin di Madrasah

"Karena keterbatasan itu, kita berharap adanya bantuan pelaksanaan PPG menggunakan dana APBD dari Kota Prabumulih," ujarnya.

Hal sama juga diharapkan oleh Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kota Prabumulih, Darusman SPd I. Guru SDN 25 Prabumulih ini, menurutnya sudah menyampaikan kepada pemerintah kota Prabumulih terkait permintaan penyelenggaraan PPG di Kota Prabumulih.

Dia merasa senang karena mendapatkan angin segar informasi terkait bantuan Pemerintah Kota Prabumulih untuk penyelenggaraan PPG secara bertahap untuk guru PAI. 

"Memang tidak bisa sentak, karena dana untuk PPG ratusan guru PAI lumayan banyak. Namun kita senang karena insya Allah tahun 2025 ada pelaksanaan PPG yang akan didanai oleh pemerintah kota Prabumulih," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO; Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih

BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Lipat Surat Suara

Diketahui pelaksanaan Program PPG dalam jabatan dengan mekanisme pembiayaan secara mandiri, itu tidak dianjurkan. Meskinan yang besar dan guru PAI mampu menggunakan dana secara mandiri. 

Karna Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat. 

"Jadi kita berharap guru PAI di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, harus bisa memaklumi dan bersabar untuk mendapatkan kesempatan PPG secara bergantian, hingga pada akhirnya nanti seluruh guru PAI di Kota Prabumulih mendapatkan dana sertifikasi guru," harapnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER