Mendagri Soroti Netralitas ASN di Sumsel

Mendagri Soroti Netralitas ASN di Sumsel --Istimewa

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin menjadi perhatian, termasuk di Provinsi Sumsel.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar Bawaslu tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tito mengungkapkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dan perjanjian bersama dengan KemenpanRB untuk memastikan semua ASN menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada dan pemilu.

"Sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral bisa bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," kata Tito saat meninjau revitalisasi Kambang Iwak, Palembang, pada Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Perkuat Budaya HSE dan Dukungan Sosial: PT Pertamina EP Ramba Field Bantu Pembangunan Masjid Nurul Huda

BACA JUGA:Viral! Oknum Lurah Tertangkap Saat Ajak Massa Dukung Paslon di Musi Rawas

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa pencopotan jabatan, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi, sejumlah ASN telah dicopot dari jabatannya selama pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak. Tito menyatakan, "Cek saja di Bawaslu, sudah banyak yang ditindak."

Belakangan, banyak oknum ASN di Sumsel yang terlibat dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu yang terlibat adalah oknum camat di Palembang dan Kepala Samsat Ogan Ilir 1. H Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, mengkonfirmasi adanya oknum kepala Samsat yang viral di media sosial dan menyatakan bahwa mereka akan memanggil untuk klarifikasi.

BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik Jalan Santai Bersama KPU Ogan Ilir Besok

BACA JUGA:Mewujudkan Generasi Sehat, Program Dapur Sehat Palembang Melawan Stunting

Di sisi lain, Muhammad Widad SH MH, yang merupakan Tim Hukum untuk paslon Gubernur Nomor urut 1, melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dalam kampanye paslon lain ke kantor Bawaslu Sumsel.

"Kami melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER