Elon Musk Digugat karena Giveaway Rp 15 Miliar Menjelang Pilpres AS

Elon Musk digugat karena bagi-bagi Rp 15 miliar jelang Pilpres AS Foto: REUTERS/Brian Snyder--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Elon Musk menghadapi gugatan hukum setelah menggelar giveaway senilai USD 1 juta (sekitar Rp 15 miliar) bagi pemilih terdaftar menjelang Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Distrik Philadelphia, Larry Krasner.

Musk melalui organisasi pro-Donald Trump, America PAC, yang ia dirikan, telah membagikan USD 1 juta setiap harinya kepada pemilih yang terdaftar di wilayah swing states yang menandatangani petisi terkait kebebasan berbicara dan Amandemen Kedua.

Dalam gugatannya, Krasner menyebut aksi Musk ini sebagai bentuk lotre ilegal. Ia berpendapat bahwa menurut hukum di Pennsylvania, semua lotre harus dijalankan dan dikelola oleh negara bagian. Karena itu, menurut Krasner, giveaway yang diadakan oleh Musk harus dihentikan karena melanggar peraturan.

Hukum Pennsylvania melarang lotre yang memerlukan warga menyerahkan data pribadi atau membuat janji politik sebagai syarat untuk berpartisipasi.

"Walaupun Musk menyatakan pemenang dipilih secara 'acak,' tampaknya hal ini diragukan, karena beberapa pemenang yang dipilih adalah individu yang pernah tampil dalam kampanye Trump di Pennsylvania," tulis gugatan tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh The Verge pada Selasa (29/10/2024).

Gugatan ini menyatakan bahwa sejak 19 Oktober 2024, America PAC telah membagikan cek senilai USD 1 juta kepada sembilan orang melalui undian, dengan empat di antaranya berasal dari Pennsylvania.

Kasus ini diajukan berdasarkan undang-undang terkait lotre dan perlindungan konsumen di Pennsylvania. Krasner menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan hukum negara bagian maupun federal yang melarang politik uang.

Ketika Musk dan America PAC mengumumkan giveaway ini, banyak pihak mempertanyakan legalitasnya menurut hukum federal. Beberapa juga mengkhawatirkan keamanan data pribadi mereka yang ikut menandatangani petisi.

Departemen Kehakiman AS juga telah mengingatkan Musk dan America PAC bahwa giveaway ini dapat melanggar undang-undang federal yang melarang pemberian insentif tunai terkait pendaftaran pemilih. Presiden AS Joe Biden turut mengkritik aksi Musk, menyebutnya sebagai langkah yang tidak pantas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER