Bawaslu Kota Prabumulih; Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye, Jika Miliki Izin Cuti

Bawaslu Kota Prabumulih, Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye, Jika Miliki Izin Cuti--Istimewa

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sejumlah aturan harus dipatuhi oleh anggota DPRD Kota Prabumulih saat akan mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut juga berlaku bagi anggota DPRD yang ada di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed, menekankan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye harus memiliki surat izin dari pimpinan DPRD.

Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye jika sudah mendapatkan izin cuti yang sah dari instansi terkait.

BACA JUGA:Hotel South Sumatera jadi Lokasi Debat Kandidat; KPU Prabumulih Siapkan Tim Perumus

BACA JUGA:Raffi Ahmad Tanggapi Rumor Soal Posisinya di Kabinet Prabowo

“Anggota DPRD dapat berpartisipasi dalam kampanye setelah memperoleh izin cuti dan surat izin. Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali untuk keperluan pengamanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Lia kepada wartawan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Dalam surat edaran tersebut, bagian V poin 4 menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan izin cuti bagi anggota DPRD ada pada pimpinan DPRD.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mengimbau pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, untuk mematuhi aturan yang ada selama pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemana izin cuti tersebut disampaikan, Lia menjelaskan bahwa izin cuti untuk anggota DPRD yang ikut kampanye harus disampaikan kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, serta kepada KPUD Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA:Jadwal Sesi 1 Sampai 4 Tes SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Intel dan AMD

“Izin cuti ini juga perlu ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye bupati/walikota dan ke Bawaslu Provinsi untuk kampanye gubernur,” jelasnya.

Lia juga mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2024.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER