Panduan Pemasangan Foto Resmi Kepala Negara

Panduan Pemasangan Foto Resmi Kepala Negara--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dengan beralihnya kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, sejumlah simbol kenegaraan telah disiapkan.

Salah satu elemen penting dalam tradisi negara adalah peluncuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, yang kini telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Foto-foto tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara, menandai dimulainya era baru bagi Indonesia di bawah kepemimpinan yang segar dan visi untuk masa depan yang lebih baik.

Cara Mengunduh Foto

Berikut adalah tautan untuk mengunduh foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dari Kementerian Sekretariat Negara. Foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai institusi pemerintahan, perusahaan swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai simbol resmi kepemimpinan negara.

BACA JUGA:Pelantikan Presiden RI Dihadiri 33 Negara

BACA JUGA:Pelantikan Presiden : 147 Personel Siap Amankan Tamu Negara

Dengan kualitas tinggi dan desain yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan dapat menghiasi banyak ruang formal di seluruh Indonesia.

Meskipun tidak ada peraturan hukum khusus mengenai pemasangan foto kenegaraan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.

Panduan Pemasangan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden:

1. Lokasi Pemasangan

Kantor Pemerintahan: Foto resmi wajib dipasang di semua kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA:Pelantikan Presiden 2024, Jenderal Sigit Siapkan 15.224 Personel untuk Keamanan

BACA JUGA:Target Tiga Juta Rumah Per Tahun; Program Presiden Terpilih Prabowo

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER