Skandal Korupsi Dana Desa! Kades Muara Enim Ditangkap Polisi

Kepala Desa Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar ditahan atas dugaan korupsi.--Foto: Polres Muara Enim

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS COM - Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48), Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, menjelaskan bahwa tindakan korupsi oleh Sodikin berlangsung selama tujuh tahun, yaitu dari tahun anggaran 2015 hingga 2018 dan 2020 hingga 2022.

"Tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yakni periode pertama dari 2012 hingga 2018 dan periode kedua 2020 hingga 2025, ditambah perpanjangan masa jabatan hingga 2027," kata Jhoni dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jhoni mengungkapkan bahwa Sodikin ditangkap di Desa Tanjung Medang setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Sumur Minyak Ilegal, Banyak Nyawa Terancam di Keluang?

BACA JUGA:Aktivis Komitmen Pilkada Sumsel Tanpa Konflik

"Setelah menjalani pemeriksaan dan diminta keterangan, status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.

Kapolres menambahkan, Sodikin tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan Koordinator Pelaksana, seperti Sekretaris Desa dan Bendahara.

"Akibatnya, pengelolaan keuangan desa untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak dilaksanakan dengan baik, ada yang hanya dilaksanakan sebagian, ada yang tidak didistribusikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," terangnya.

Lebih lanjut, anggaran pajak yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak tidak dilakukan, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka.

BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah dengan 9 Medali di Hari Pertama Peparnas XVII

BACA JUGA:KAI Mencetak Rekor, 766.062 Penumpang Terangkut Hingga Triwulan III 2024

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

"Selain itu, berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga disita," tambahnya.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER