Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR

Otoritas Jasa Keuangan cabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS)--Foto:ist

OJK memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank (IKNB).(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER