Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR
Editor: Ros Suhendra
|
Rabu , 16 Oct 2024 - 06:26
Otoritas Jasa Keuangan cabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS)--Foto:ist
OJK memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank (IKNB).(*)