Kasus Menghebohkan: Pria Jual Bayi Sendiri Seharga Rp 15 Juta demi Kebutuhan Hidup

Minggu 06 Oct 2024 - 13:42 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

TANGERANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.

"Pelaku mengaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu korban bekerja di Kalimantan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, di Tangerang, Jumat.

Kompol David menambahkan bahwa selain RA, polisi juga mengamankan dua orang pembeli, HK (32) dan MON (30), dalam kasus ini.

"HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024, setelah penangkapan RA pada 1 Oktober 2024. Mereka terlibat dalam kejahatan perdagangan anak," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 91 Bus Khusus untuk Sukseskan PEPARNAS XVII 2024

BACA JUGA:PDIP Siap Masuk Kabinet Prabowo, Puan Maharani Berikan Sinyal

Kasatreskrim menjelaskan bahwa tindakan ini bermula ketika RA melihat iklan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian anak balita oleh akun MON.

RA kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp, sepakat untuk bertemu di Tangerang.

"RA membawa anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan alasan akan mengunjungi kerabat. Setelah sampai di Tangerang, dia menjual anaknya kepada pemilik akun tersebut dan menerima uang Rp15 juta," ungkap Kompol David.

Pelaku menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung, RD, yang bekerja di Kalimantan. Ketika RD menanyakan keberadaan anaknya, RA menyebutkan anak mereka ada di Tangerang. Namun, rasa curiga membuat RD terus mendesak hingga akhirnya RA mengakui bahwa anaknya telah dijual.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Provokasi dalam Kisruh Kelompok Ambon - Palembang

BACA JUGA:Kontroversi Gelar Doktor Raffi Ahmad, Akankah Jembatan Menuju Kabinet Prabowo?

Mendapat informasi tersebut, RD langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti kasus ini.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan anak tersebut berada di rumah kontrakan HK dan MON. Saat diinterogasi, mereka mengaku membeli anak tersebut dari RA di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Address l

Kategori :