SK Mahkamah Partai Belum Putusan Inkracht: PPP Prabumulih Tegak Lurus Dukung Bergema

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pencopotan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jasman yang digantikan oleh Plt Ketua PPP Prabumulih, Heri Gustiwan memasuki babak baru.

Baru baru ini, dalam konferensi pers Jasman menyatakan bahwa Mahkamah Partai PPP dalam putusan perkara perselisihan internal (No.27/DPP-PPP/2024) mengabulkan seluruh permohonan dan membatalkan SK No. 1361/SK/DPP/W/VII/2024.

Nah, menyikapi hal itu Plt Ketua PPP Prabumulih, Heri Gustiwan ST didampingi sekretaris, Evy Susanty SE, bendahara Darwan Dahasyim menyampaikan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Partai.

"Namun, ada beberapa poin yang harus digaris bawahi dalam keputusan tersebut dengan memerintahkan kepada termohon 1 pengurus Harian DPP PPP,  untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai surat keputusan SK DPP PPP no. 1038/SK/DPP/C/1/2024 tgl 9 Januari 2024," kata Heri kepada wartawan di Magna Kafe, Sabtu 5 Oktober 2024.

BACA JUGA:PPP di Sumsel All Out Menangkan Semua Calon

BACA JUGA:Pimpinan PPP Dicopot; Dinilai Tak Patuh dan Beda Dukungan Pilkada Prabumulih

Dilanjutkan Heri, DPP PPP juga belum menerbitkan SK baru untuk pengurus DPC PPP kota Prabumulih, sehingga SK nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 yang mengesahkan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP untuk masa bakti 2021-2026 masih berlaku.

"Sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW dan DPC atas keputusan Mahkamah partai," ucapnya.

Masih lanjut dia, SK keputusan Mahkamah Partai belum menjadi keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan mahkamah partai belum inkrah atau mengikat karena masih banyak jenjang yang lebih tinggi termasuk peninjauan kembali, itupun sampai sejauh ini belum ada laporan salinan keputusan dari mahkamah partai," lanjutnya.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Paslon Pilkada Prabumulih Paparkan Program

BACA JUGA:Pencitraan atau Program Nyata?

Oleh karena itulah tegas Heri Gustiawan, SK yang sah adalah kepengurusan yang berlaku salah ini.

"Sampai hari ini, SK yang sah adalah kepengurusan kami secara legitimasi yang dikeluarkan oleh DPP PPP ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjend yang secara negara pengesahan SK nya oleh menkumham," lanjutnya.

Nah, dengan demikian tutur Heri Gustiawan dukungan terhadap calon yang diusung partai yakni sesuai dengan rekomendasi B1KWK yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, serta disahkan oleh KPU kota Prabumulih. 

Kategori :