Rudi Salam, Bandar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 02 Oct 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Rudi Salam, yang lebih dikenal sebagai Rudi Musa, kembali terjerat masalah hukum meskipun sudah dua kali menjalani hukuman akibat kasus narkoba. Kini, dia ditangkap sebagai bandar narkoba.

Penangkapannya berlangsung pada malam hari, 30 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh AKP Jonson SH MSi, berhasil meringkus Rudi di sebuah rumah di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kepala Polres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, mengungkapkan detail penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi. Penangkapan Rudi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus ini. Setelah mendapatkan laporan bahwa Rudi akan melakukan transaksi narkoba, kami segera melakukan penyelidikan dan penyergapan," jelas Kapolres Endro.

BACA JUGA:Tidak Disertai Iklan Komersil, Pemasangan Reklame Tidak Ada Kontribusi Untuk PAD

BACA JUGA:PTM Sebagai Pusat Perekonomian Harus Diramaikan

Saat petugas menggerebek lokasi yang telah dipantau, Rudi ditemukan dan langsung diperiksa. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu-sabu seberat 1,25 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, barang bukti lainnya, termasuk kartu ATM dan dua handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, juga disita.

Kapolres menegaskan bahwa Rudi kini akan dikenakan pasal berat terkait narkotika. "Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar," kata Kapolres tegas.

Dalam konferensi pers, Rudi mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa alasan terlibat kembali dalam narkoba adalah faktor ekonomi.

 "Karena masalah ekonomi, saya tidak memiliki pekerjaan," ungkapnya dengan nada menyesal. Rudi juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seorang teman di Palembang, namun ia enggan mengungkap identitas temannya.

BACA JUGA:SMAN 3 Tanam Cabai, Hasil Panen Langsung Dijual

BACA JUGA:Hujan Datang, DBD Mengintai; Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Polisi saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait kasus ini.(*)

Kategori :