Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait alasan penundaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023) tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.
Sekretaris Jenderal Direktorat Perikanan Tangkap KPP Trian Yunan mengatakan penundaan tersebut dikarenakan harus mematangkan mekanisme, prosedur, hingga simulasi program tersebut.
"Memang ada pertimbangan itu harus kita tunda dulu karena berbagai macam kesiapan yang harus dipastikan siap. Ini kan mau bagi kuota sekarang kalau rekan-rekan ada kue, kemudian kue mau dibagi semua pasti kan mau dapat banyak kan?" kata Trian saat ditemui di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Dia menilai penundaan ini merupakan win win solution bagi semua pihak. Momentum ini, menurut Trian menjadi kesempatan untuk membenahi tata kelola hingga melibatkan suara pelaku usaha dan nelayan.
Jangan sampai saat sudah terlaksana, ada pihak yang menaruh curiga soal kuotanya. Untuk itu, perlu adanya evaluasi dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan, mulai dari regulasi hingga pengelolaan ikan ke depannya.
"Mudah-mudahan dengan adanya penundaan ini kita bisa sama-sama duduk bareng kemudian bisa kita laksanakan. Karena terus terang pelaku usaha sudah kita dengar," jelasnya.
Nantinya, KKP bersama dengan pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.
"Proses-proses itu yang akan kita sosialisasi terus. Kita sudah lakukan berbagai macam sosialisasi, konsultasi publik juga kita lakukan," imbuhnya. (dc)