SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah mengumumkan tiga zona kampanye untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Penetapan zona ini bertujuan untuk memastikan proses kampanye berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta untuk meminimalisir potensi konflik antara pendukung pasangan calon.
Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan dalam konferensi pers di Palembang bahwa pembagian zona ini mempertimbangkan faktor geografis serta situasi sosial dan politik yang ada di Sumatera Selatan.
Zona-zona tersebut diharapkan dapat membantu pasangan calon dalam mengatur jadwal kampanye mereka, sehingga waktu yang tersedia bisa dimanfaatkan secara optimal dan mengurangi kemungkinan terjadinya gesekan.
BACA JUGA:Dari Muara Enim ke Jakarta, Aprilia Sanjaya Curi Perhatian di Lomba Bertutur Kata
BACA JUGA:Timnas MLBB Women Indonesia, Peringkat Keempat di CAEC
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye. Oleh karena itu, penetapan tiga zona ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi semua pihak," ungkap Handoko.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126/2024, pembagian tiga zona kampanye adalah sebagai berikut:
Zona I: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur.
Zona II: Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi dalam Perkebunan, Kejaksaan Muba Gali Fakta Lahan Ilegal
BACA JUGA:Menanti Air Bersih, Proyek SPAM di Air Sugihan Ogan Komering Ilir
Zona III: Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Setiap pasangan calon diizinkan untuk melaksanakan kampanye sebanyak tujuh kali di masing-masing zona dalam periode dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye akan berlangsung selama tiga hari di setiap zona, dan pasangan calon dapat memilih lokasi yang sesuai di dalam zona yang telah ditentukan.